REVIEW BUKU REFORMASI BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE
Milik Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P.
Data Buku:
· Judul Buku: Reformasi Birokrasi Dan Good Governance
· Penulis: Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P.
· Penerbit: Intrans Publishing
· Tahun Terbit: 2019
· Jumlah Halaman: 148 halaman
Buku ini berisi tentang teori ataupun konsep yang dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas kinerja pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara, melakukan penilaian terhadap kinerja aparatur sipil negara yang mengakomodir prinsip yang melekat yakni Reformasi Birokrasi dan Good Governance serta prinsip-prinsip good govermance akan semakin nyata dan menjadi tujuan utama. Aparatur sipil negara sendiri merupakan kunci utama dalam menghasilkan output dari pelayanan public, tentunya berkaitan secara langsung dengan kualitas kinerja juga mencangkup kualitas potensi yang dimiliki. Langkah yang diambil melalui reformasi birokrasi yang mengubah seting dari sisitem dan kompetensi aparatur serta peningkatan sarana prasarana tujuannya adalah untuk masyrakatnya dan tentunya tidak terlepas dari pencapaian tujuan pemerintah yang baik dalam pelayanan public. Masyarakat Indonesia tentunya menginginkan mendapat pelayanan baik, sigap serta tanggap dalam pelayanan yang diberikan serta menuntut untuk pihak instansi dapat bekerja secara profesional serta efektif terhadap pelayanan public.
Dalam proses reformasi birokrasi memang tidak dapat dipisahkan dari merencanakan, melakukan/mengimplementasikan dan mengevaluasi dalam buku ini. Focus dalam buku ini mengarah oleh aparatur sipil negara sebagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan kepada masyarakat. Awal penulisan buku dimulai dengan membahas tentang pengertian reformasi birokrasi. Secara bahasa, kata reformasi dan revolusi memang bukan hanya sekedar berbeda kata namun juga muatan makna yang terkandung didalamnya. Kata Reformasi secara bahasa merupakan perubahan secara perlahan, tidak mendasar dan bekelanjutan. Tetapi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Pada bagian ke dua membahas tentang Sejarah dan Perkembangan Birokrasi, sejarah merupakan peristiwa masa lalu, masa yang telah dilewati kendatipun hanya selang sekian detik. Termasuk didalam konteks birokrasi, sejarah dan perkembangannya menjadi penting untuk diketahui sehingga dapat dijadikan evaluasi,
cerminan, pemantik, serta bahan pertimbangan dalam mewujudkan birokrasi yang lebih baik di masa yang akan datang.
Masuk pada bagian ketiga Perkembangan Birokrasi di Indonesia, di Indonesia pada zaman sebelum penjajahan, birokrasi berjalan apa adanya. Biokrasi di Indonesia berjalan dengan baik sejak terjadinya penjajahan Hidia Belanda. Namun birokrasi saat itu masih berorentasi pada penguasaan pemerintah atas segala yang ada di masyarakat. Masyarakat dibatasi oleh aturan dan kekuasaan yang otoriter serta penindasan.
Dalam bagian keempat membahas tentang Birokrasi Publik. Secara umum birokrasi terbagi menjadi dua, yaitu: birokrasi pemerintahan dan birokrasi publik. Birokrasi pemerintahan secara jelas dibahas didalam buku Reformasi Birokrasi dan Good Governance, sedangkan birokrasi publik hanya dibahas disubbab lain selain di bagian I dan hanya sebagai gambaran dan perbandingan saja.
Menyambung ke pembasan berikutnya yaitu Aspek Utama Membangun Birokrasi, membangun birokrasi yang sehat dan lepas dari KKN memang tidak mudah seperti halnya membalikkan telapak tangan, namun dibutuhkan aspek-aspek sebagai penompang utama untuk mencapai biraokrasi yang diharapkan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima, cepat dan akuntabel sesuai dengan UU birokrasi itu sendiri. Membangun visi birokrasi, Membangun SDM birokrasi, Membangun sistem birokrasi dan Membangun lingkungan birokrasi.
Selanjutnya membahas tentang Visi dan Misi Reformasi Birokrasi, dalam Undang-undang No 25 tahun 2004 tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 1 Ayat 11 , dan 12,. Pasal 11 “Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan” Pasal 12 “Misi merukan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi”
Berikutnya masuk ke bagian ke tujuh tujuan Reformasi Birokrasi, tujuan reformasi birokrasi secara umum antara lain adalah:
1). Birokrasi yang bersih, bebas KKN
2) Birokrasi yang efesien,tidak boros dalam mengunakana sumber daya
3) Birokrasi yang efektif mampu mengemban tanggung jawab, dan mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan
4) Birokrasi yang produktif, mampu menghasilkan luaran yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
Selanjutnya pada bagian delapan Prinsip-prinsip Reformasi Birokrasi, hasil yang maksimal tidak hanya dicapai dengan beberapa perbaikan tanpa di tompang oleh perbaikan hal-hal yang lainnya. Salah satu yang terpenting
adalah prinsi-prinsip reformasi birokrasi antara lain: Terukur, efesien, efektif, konsisten, sinergi, inovatif, kepatuhan, dimonitor.
Prinsip reformasi birokrasi diatas tercantum didalam peraturan Presiden No.81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Pendapat lain tentang prisip reformasi birokrasi dipaparkan oleh Sedarmayanti (2013: 75), sebagai berikut:
1. Melakukan peningkatan maksimal mungkin terhadap kinerja birokrasi dengan mengupayakan sumber daya manusia yang ada untuk berlaku profesional
2. Penghematan sumber daya oraganisasi dengan mengunakan rumus 5M + IT (man,money, material, methode, mechine, time) dan lain-lain. Dalam hal ini, Sedaryanti menggunakan perspektif manajemen, yakni pengelolaan secara maksimal terhadapapminimal elemen enam point penting tersebutdalam organisasi birakrasi.
3. Tidak hanya sekedar menaikkan gaji, karena selama ini disiyalir bahwa gaji pengawai merupakan pengeluaran yang cukup besar.
Kondisi Birokrasi saat ini, Perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia terus berlangsung, mencakup didalamnya pengelolaan sistem, struktur dan tata kelola pemerintahan. Bagaimana roda pemerintahan dijalankan dengan struktur berikut dengan mekanismenya tentu saja mencakup birokrasi yang dijalankan. Namun seiring dengan birokrasi di Indonesia yang semakin rumit maka pemerintah melakukan reformasi.
Kata reformasi pada pekembangannya digunakan dalam berbagai ilmu kehidupan masyarakat yang menunjukkan upaya melakukan perubahan drastis menuju kearah yang lebih baik dengan memperbaiki atau mengganti sistem yang telah ada dan dijalankan sebelumnya. Namun kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukkan ke arah perkembangan yang lebih baik, karena masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dalam memberikan pelayanan terhadap publik dan menganggap rakyat sebagai objek lain yang membutuhkannya. Disamping itu praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih banyak menjangkiti tubuh birokrasi dan tidak kunjung hilang, serta netralitas dan moralitas birokrat yang amoral juga masih banyak ditemukan. Maka untuk memperbaiki persoalan tersebut diatas dan demi melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten serta untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik sehingga pemerintah merumuskan sebuah peraturan sebagai landasan dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia tahun 2010-2025.
Permasalahan Reformasi Birokrasi, perjalan reformasi birokrasi menjadi pilihan kata yang yang tepat unutk merepresentasikan perubahan yang sedang diperjuangkan. Istilah reformasi pada awalnya dinilai lebih tepat digunakan ketimbang revolusi untuk mengganti manajemen pengelolaan pemerintahan Orde Baru dari kekuasaan
menuju keikutsertaan swasta dan masyarakat yang selama ini terabaikan. Reformasi birokrasi diawali dari perjalanan yang begitu panjang dan melelahkan, mulai terjadinya krisis moneter pada tahun 1997-1998 yang berdampak pada munculnya gejolak di berbagai bidang kehidupan termasuk di dalamnya adalah masalah birokrasi. Kegagalan pemerintah menangkis gempuran krisis moneter pada saat itu menggiring ribuan aktivis dan mahasiswa bergerak menuntut reformasi besar-besaran dan terjadi kerusuhan dan pendudukan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR) dari segala tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Tuntutan masyarakat ini pada akhirnya mewujudkan gelombang aksi yang besar, salah satunya menuntut mundurnya presiden ke-2, yakni Soeharto. Dengan besarnya gelombang demontrasi tersebut, akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Presiden.
Fenomena inilah yang disebut-sebut sebagai titik tolak era reformasi yang berjalan hingga saat ini, Indonesia terus menggaungkan perbaikan di segala bidang dalam hal reformasi birokrasi. Karena birokrasi merupakan salah satu kunci keberhasilan suatu bangsa-negara guna untuk mewujudkan cita-cita sebagai mana yang diharapkan oleh para pejuang reformasi. Upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik memang membutuhkan energi yang ektra khususnya dalam bidang reformasi birokrasi, trobosan demi trobosan seringkali di lakukan oleh pemerintah agar menghasilkan hal yang positif khususnya mengejar ketertinggalan didalam bidang birokrasi dalam penerpan prinsip-prinsip clean governance dan good governance. Penegasan tersebut dilakukan pada tahun 2004 sebagai upaya untuk memperbaiki pelayanan birokrasi yang lebih baik terhadap publik secara maksimal.
Tak ketinggalan, birokrasi pun turut mengalami dinamikanya, dengan segala proses reformasi birokrasi yang harus dijalankan sebagai bagian dari reformasi yang masif diimplementasikan di Indonesia disetiap aspek dan lini tata kelola pemerintahan. Apalagi penerapan tata kelola yang baik (good governance) perlu terus ditingkatkan pada pemerintahan.
Kondisi Birokrasi yang diharapkan, Pembangunan aparatur negara sebagai pihak yang menjalankan roda pemerintahan perlu dilakukan melalui program reformasi birokrasi yang dimaksudkan untuk merealisasikan tata kelola pemerintahan yang baik. Reformasi birokrasi ini tentu saja bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat. Reformasi birokrasi akan berhasil apabila memenuhi persyaratan 4C yakni Conceptual, Capable, Connection dan Commitment serta diikuti dengan tindakan nyata untuk mengubah sikap, perilaku dan budaya atau kultur birokrasi pemerintahan.
Kewajiban Pemerintah adalah memberikan pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga negara ataupun memberikan pelayanan kepada warganegara yang memenuhi kewajibannya terhadap negara. Kewajiban pemerintah, maupun hak setiap warga negara pada umumnya disebutkan dalam konstitusi suatu negara. Bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis pelayanan, yaitu :
Pertama : Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, serrtifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan sebagainya.
Kedua : Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
Ketiga : Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.
Namun kenyataannya pelayanan publik diatas yang seharusnya dinikmati oleh publik kadangkala mengalami hal yang terbalik dengan kesan yang tidak menguntungkan bagi publik itu sendiri, maka diperlukan suatu ketegasan dan keberanian pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh agar pelayanan publik lebih efektif dan maksimal, sehingga publik merasa puas. Reformasi birokrasi secara menyeluruh pasti akan mendapatkan tantangan yang begitu besar dari berbagai pihak yang tidak sejalan dengan reformasi birokrasi, namun lebih besar lagi tantanngannya kedepan didalam pelayanan publik bila tidak segera melakukan reformasi birokrasi yang disebabkan oleh oknum-oknum yang mementingkan diri sendiri, kelompok maupun golongannya saja. Jadi reformasi birokrasi harus dilakukan agar tidak kelewatan.

Komentar
Posting Komentar