Langsung ke konten utama

REVIEW BUKU ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PUBLIK Penulis Kamarudding Sellang, S.Sos., M.A.P

 

REVIEW BUKU ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PUBLIK

Penulis Kamarudding Sellang, S.Sos., M.A.P

 


 

 

 

Data Buku:

  • Judul Buku : ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PUBLIK Antara Teori dan Aplikasinya.
  • Pengarang : Kamarudding Sellang, S.Sos., M.A.P
  • Penerbit : Penerbit Ombak Yogyakarta ISBN 602-258-408-7 (Anggota IKAPI), 2016
  • Cetakan : 2016
  • Tebal Buku : xi, 229 Halaman, 16 X 24 cm

Review Isi Buku :

  • Dalam Buku ini pada bagian awal buku, penulis ingin menyampaikan bahwa betapa pentingnya memahami Administrasi. Suatu kenyataan yang tidak dapat disanggah bahwa dunia modern dalam melenium ketiga ini ditandai dengan berbagai kemajuan, terutama
  • kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Seiring dengan kemajuan
  • masyarakat dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS), juga
  • administrasi sebagai bagian dari Ipteks mengal
  • ami kemajuan. Kemajuan
  • administrasi hanya dapat bermakna apabila diterapkan dalam segala segi
  • kehidupan manusia, terutama dalam penyelenggaraan kerja sama untuk mencapai tujuan dalam wadah yang disebut organisasi, baik sebagai
  • organisasi publik, organisasi profit, organisasi nonprofit, maupun organisasi
  • kemasyarakatan yang lain. (Mahtika, 2006).
  • Demikian pentingnya administrasi, Charles A. Beard (dalam Mahtika,
  • 2006), seorang historikus politik Amerika yang terkenal, dalam salah satu
  • karyanya yang dikutip oleh Albert Lepawsky dalam bukunya yang berjudul
  • ADMINISTRATION pada tahun 1937 menyatakan “tidak ada suatu hal
  • untuk abad modern sekarang ini yang lebih penting dari administrasi”.
  • Kelangsungan hidup pemerintahan yang beradab dan kelangsungan hidup
  • dari peradaban itu sendiri akan sangat tergantung atas kemampuan kita
  • untuk membina dan mengembangkan suatu filsafat administrasi yang
  • mampu memecahkan masalah-masalah masyarakat modern.

Konsep Administrasi

Penulis mengambil dari seorang Ahli yaitu sebagai berikut : Secara terminologi Faried Ali (2011) apa yang disebut “Administrasi” adalah mengurus, mengatur, mengelola. Jika dibutuhkan oleh awalan ‘pe’dan akhiran ‘an’ pada setiap arti, maka semuanya mengandung maksud adanya keteraturan dan pengaturan sebab yang menjadi sasaran dari penguasaan, pengelolaan dan apalagi pengaturan adalah terciptanya keteraturan dalam susunan dan pengaturan dinamikanya. Mengurus dan pengurusan diarahkan pada penciptaan keteraturan, sebab pengurusan yang teratur menghasilkan pencapaian tujuan yang tepat atau pada tujuan yang diinginkan. Mengatur dan pengaturan tentunya diarahkan pada penciptaan keteraturan. Jika mengatur diarahkan pada kegiatan yang diinginkan, maka pengaturan diarahkan pada penciptaan ketertiban. Demikian pula dengan mengelola dan pengelolaan.

KONSEP KETERATURAN MENJADI ESENSI ADMINISTRASI

Terminologi administrasi secara substansial mengandung arti “keteraturan” dan “pengaturan”. Keteraturan mengarah pada kondisi yang diharapkan dalam kegiatan administrasi, baik dalam susunan maupun di dalam perkembangannya. Dalam susunan kita dapat memahami pengertian administrasi dalam tingkat-tingkat pemikiran. Bermula dari tingkat kegiatan yang lebih banyak menggunakan akal, yaitu kegiatan perencanaan, diikuti dengan kegiatan yang menggunakan fisik, yaitu kegiatan pelaksanaan dan diakhiri degnan tingkat kegiatan, tidak saja menggunakan akal, tetapi juga menggunakan fisik yaitu kegiatan pengawasan. Di dalam perkembangannya, kita dapat memahami pengertian administrasi dari pemikiran dan realitas proses kegiatan yang berlangsung atau mekanisme kerja dan/atau prosedur kerja yang dilaksanakan (Faried Ali, 2011)

KONSEP DAN TEORI PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik akan berakibat rusaknya tatanan hukum dan aturan yang menjadi prasyarat bagi suatu kedaulatan negara. Peraturan dan keteraturan (rule and order) menjadi modal dasar bagi terbangunnya demokrasi dan keadilan dalam masyarakat.

Konsep Standar Pelayanan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan, Bab II Point A berbunyi bahwa “standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur” “dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip :

1.     Sederhana. Standar pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.

2.     Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.

3.     Partisipatif. Penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

4.     Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan,

5.     Berkesinambungan. Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan,

6.     Transparansi. harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat,

7.     Keadilan. Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK

Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat dan tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri, oleh karena itu dituntut untuk senantiasa dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya yang bertujuan untuk membangun profesionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan layanan kepada masyarakat (Inu Kencana. 2003). Esensi kepemerintahan yang baik dicirikan dengan terselenggaranya pelayanan publik yang baik, sejalan dengan esensi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang ditujukan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah mengatur masyarakat setempat dan meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (Zainuddin, 2016).

Blau & Meyer dalam Ahmad (2011), mengemukakan bahwa birokrasi adalah “tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis”. Poin pikiran penting dari definisi ini adalah bahwa birokrasi merupakan alat untuk memuluskan atau mempermudah jalannya penerapan kebijakan pemerinah dalam upaya

melayani masyarakat.

Dalam modul pelayanan publik yang disusun oleh Depdagri dan LAN (2007) dijelaskan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu:

1.     Organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu pemerintah daerah,

2.     Penerima pelayanan (masyarakat) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan,

3.     Kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (masyarakat). Organisasi pemberi layanan dimaksudkan adalah pemerintah memiliki posisi kuat sebagai (regulator) dan sebagai pemegang monopoli layanan dan menjadi pemerintah yang bersikap statis dalam memberika layanan, karena layanannya memang dibutuhkan atau diperlukan oleh orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. Penerima layanan dimaksudkan adalah masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau memerlukan layanan, pada dasarnya tidak memiliki daya tawar atau tidak dalam posisi yang setara untuk menerima layanan sehingga tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Sedangkan point ketiga merupakan kepuasan masyarakat menerima layanan yang menjadi perhatian penyelenggara pelayanan.

KEPEMIMPINAN DAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK

Meskipun kepemimpinan memiliki banyak aspek dalam bidang organisasi dan perilaku (behavioris) berfokus pada dua isu kepemimpinan yang paling penting:

1.      Mengapa sebagian anggota organisasi menjadi pemimpin sedangkan yang lainnya tidak

2.      Mengapa sebagian pemimpin berhasil, sedangkan sebagian lainnya gagal. Kedua hal ini dianggap penting karena kepemimpinan merupakan suatu yang vital, yang menghidupkan organisasi.

Prinsip Utama Konsep Kepemimpinan

Hanafie Mahtika (2006) mengemukakan bahwa ada empat prinsip utama konsep kepemimpinan menurut islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, yakni:

1.      Prinsip tanggung jawab

di dalam islam telah di gariskan bahwa setiap diri adalah pemimpin (minimal untuk diri sendiri), dan untuk kepemimpinan itu ia di tuntut untuk bertanggung jawab tidak hanya kepada manusia (atasan), tetapi juga kepada Allah Swt. Makna tanggung jawab di sini, agar amanah yang di berikan sebagai pemimpin tidak di sia-siakan begitu saja

2.      Prinsip etika dan tauhid

kepemimpinan islam di kembangkan atas dasar prinsip-prinsip etika dan tauhid. Oleh karena itu, persyaratan utama seorang pemimpin yang telah di gariskan oleh Allah Swt, adalah Iman. Untuk itu dalam memilih pemimpin, standar iman harus benar-benar di perhatikan secara seksama.

3.      Prinsip keadilan

Untuk menjaga keseimbangan kepemimpinan, asas keadilan harus benar-benar di jaga agar tidak muncul stigma-stigma ketidakadilan, seperti kelompok marginal, dan lain-lain. Menjadi pemimpin yang adil tentunya bukan pekerjaan yang mudah, lebih-lebih dalam memimpin pada komposisi masyarakat yang sangat majemuk dan heterogen.

4.      Prinsip keadilan

Rasulullah Muhammad Saw, menggariskan bahwa seorang pemimpin itu harus melayani dan tidak meminta untuk di layani. Hal ini di tegaskan oleh beliau dalam sabdanya, bahwa “pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka.” (H.R.Abu Na’im). Motivasi kepemimpinan untuk melayani umat (masyarakat) akan menghasilkan pemimpin yang sederhana dan jujur.

KONSEP KUALITAS DALAM PELAYANAN PUBLIK

Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.

Fandy Tjiptono (1997) bahwa kata ‘kualitas’ mengandung banyak definisi dan makna. Beberapa contoh definisi yang kerapkali dijumpai antara lain;

1.      Kesesuaian dengan persyaratan/tuntutan;

2.      Kecocokan untuk pemakaian;

3.      Perbaikan / penyempurnaan berkelanjutan;

4.      Bebas dari kerusakan/cacat;

5.      Pemenuhan kebutuhan pelangggan semenjak awal dan setiap saat;

6.      Melakukan segala sesuatu secara benar semenjak awal;

7.      Sesuatu yang bisa membahagiakan pelanggan.

KONSEP GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK

Good Governance sebagai sebuah gerakan juga didorong oleh kepentingan berbagai lembaga donor dan keuangan internasional untuk memperkuat institusi yang ada dinegara dunia ketiga dalam melaksanakan beragai kegiatan yang dibiyai oleh berbagai lembaga itu. Kegagalan-kegagalan proyek yang merke biaya merupakan akibat lemahnya institusi pelaksana di Negara-negara dunia ketiga yang disebabkan oleh praktik bad governance, seperti tidak transparan, rendahnya partisipasi warga, rendahnya daya tanggap terhadap kebutuhan warga, diskriminasi terhadap stakeholders yang berbeda dan inefisiensi. Oleh karena itu lembaga keuangan internasional dan donor sering mengkaitkan pembiayaan proyek-proyek mereka dengan ciri-ciri good governance dari lembaga pelaksana.

Good governance sering diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik atau disebut juga dengan istilah civil society. Good governance bisa juga didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan demokrasi (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat).

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat saya tarik setelah membaca buku ini adalah Buku ini memaparkan dengan jelas tentang beberapa Teori dan Pengaplikasian Administrasi Pelayanan Publik dan menampilkan contoh pengimplementasian Teori serta Konsep dasar Administrasi dalam kasus E- KTP yang telah diteliti dan dikaji oleh penulis.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW BUKU THE NEW PUBLIC GOVERNANCE EMERGING PERSPECTIVE OF THE THEORY AND PRACTICE ON PUBLIC GOVERNANCE Milik Stephan P. Osborne

  REVIEW BUKU THE NEW PUBLIC GOVERNANCE EMERGING PERSPECTIVE OF THE THEORY AND PRACTICE ON PUBLIC GOVERNANCE       Data Buku : ·          Judul Buku : The New Public Governance emerging perspective on the theory and practice of public governance ·          Penulis   : Stephan P. Osborne ·          Penerbit : Routledge. New York ·          Tahun Terbit : 2010 ·          Jumlah Halaman : 431 Halaman Review isi Buku: Buku New Public Governance karya Stephen P. Osborne menjelaskan tentang perdebatan antara Administrasi Publik, NPM, dan NPG. Sejak munculnya karya Christopher Hood yang mengkodifikasi sifat paradigma NPM, paradigma ini dianggap menghilangkan paradigma sebelumnya dalam penyusunan kembali kemenangan sifat disiplin komunitas penelitian Ang...

REVIEW BUKU REFORMASI BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE Milik Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P.

REVIEW BUKU REFORMASI BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE   Milik Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P.             Data Buku: ·          Judul Buku: Reformasi Birokrasi Dan Good Governance ·          Penulis: Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P. ·          Penerbit: Intrans Publishing ·          Tahun Terbit: 2019 ·          Jumlah Halaman: 148 halaman   Buku ini berisi tentang teori ataupun konsep yang dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas kinerja pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara, melakukan penilaian terhadap kinerja aparatur sipil negara yang mengakomodir prinsip yang melekat yakni Reformasi Birokrasi dan Good Governance serta prinsip-prinsip good govermance akan semakin nyata dan menjadi t...