Langsung ke konten utama

LATAR BELAKANG OTONOMI DAERAH, LATAR BELAKANG TIMBULNYA OTONOMI DAERAH DAN PENERAPAN KEBIJAKAN OTONOMI DAEARH SAAT INI DI INDONESIA

 

 

LATAR BELAKANG OTONOMI DAERAH, LATAR BELAKANG TIMBULNYA OTONOMI DAERAH DAN PENERAPAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH SAAT INI DI INDONESIA

 

 


 

 

Disusun oleh :

                   MUHAMMAD SURYA RAMADHAN      170903057

 

 

 

DEPARTEMEN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021

 

 

 

 

Latar Belakang Otonomi Daerah

 

Pada masa sebelum tahun 1998, kekuasaan Pemerintah Pusat negara Republik Indonesia sangat sentralistik dan semua daerah di republik ini menjadi perpanjangan tangan kekuasaan Jakarta (pemerintah pusat). Dengan kata lain, rezim Orde Baru mewujudkan kekuasaan sentripetal, yakni berat sebelah memihak pusat bukan daerah. Daerah yang kaya akan sumber daya alam, ditarik keuntungan produksinya dan dibagi-bagi di antara elite Jakarta, alih-alih diinvestasikan untuk pembangunan daerah. Akibatnya, pembangunan antara di daerah dengan di Jakarta menjadi timpang. B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca-Orde Baru membuat kebijakan politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah atau yang biasa disebut desentralisasi. Dengan terbitnya undang-undang ini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Jakarta dan tidak lagi mau didikte oleh pusat. Bahkan, beberapa daerah, seperti Aceh, Riau dan Papua menuntut merdeka dan ingin berpisah dari Republik Indonesia.

Pada masa awal reformasi, selain adanya keinginan provinsi memisahkan dari republik, juga bermuncukan aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan dilakukannya pemekaran provinsi atau kabupaten. Dalam upaya pembentukan provinsi dan kabupaten baru ini, tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari otonomi daerah meningkatkan suhu politik lokal. Indikasi ini tercermin dari munculnya ancaman dari masing-masing kelompok yang pro dan kontra terhadap terbentuknya daerah baru, mobilisasi massa dengan sentimen kesukuan, bahkan sampai ancaman pembunuhan. Berangsur-angsur, pemekaran wilayah pun direalisasikan dengan pengesahannya oleh Presiden Republik Indonesia melalui undang-undang. Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2002, terhitung empat provinsi baru lahir di negara ini, yaitu Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kepulauan Riau. Pulau Papua yang sebelumnya merupakan sebuah provinsi pun saat ini telah mengalami pemekaran, begitu pula dengan Kepulauan Maluku.

Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu authos yang berarti sendiri dan namos yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi sesuai yang dibutuhkan daerah maka dapat dikatakan bahwa daerah sudah berdaya (mampu) untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan paksaan dari pihak luar dan tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :

1.     F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

2.     Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan (tidak terikat atau tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

3.     Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.

           Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas (kekuasaan atau wewenang) yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial (sesunggguhnya atau yang inti) tentang fungsi-fungsi yang berbeda. Berbagai definisi tentang Otonomi Daerah telah banyak dikemukakan oleh para pakar. Dan dapat disimpulkan bahwa Otonomi Daerah yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa (inisiatif) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) memberikan definisi otonomi daerah sebagai berikut:

“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:

“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Dalam sistem otonomi daerah, dikenal istilah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sementara itu, tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sebagai konsekuensi pemberlakuan sistem otonomi daerah, dibentuk pula perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Nomor 25 Tahun 1999) yang kemudian diganti dengan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004). Selain itu, amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis” 7 direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP Nomor 6 Tahun 2005).

Penyebab Timbulnya Kebijakan Otonomi Daerah

Kebijakan otonomi daerah lahir ditengah gejolak tuntutan  berbagai daerah terhadap berbagai kewenangan yang selama 20 tahun pemerintahan Orde Baru (OB) menjalankan mesin sentralistiknya. UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disusul dengan UU No. 5 tahun 1979  tentang pemerintahan desa  menjadi  tiang utama tegaknya sentralisasi kekuasaan OB. Semua mesin partisipasi dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh sebelum OB berkuasa, secara perlahan dilumpuhkan dibawah kontrol kekuasaan. Stabilitas politik demi kelangsungan investasi ekonomi (pertumbuhan) menjadi alasan pertama bagi  OB untuk mematahkan setiap gerak prakarsa yang tumbuh dari rakyat.

Paling tidak ada dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah berupa UU No. 22/1999. Pertama, faktor internal yang didorong oleh berbagai protes  atas kebijakan politik sentralisme di masa lalu.  Kedua,  adalah faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.Selama lima tahun pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999, otonomi daerah telah menjadi kebutuhan politik yang penting  untuk memajukan kehidupan demokrasi. Bukan hanya kenyataan bahwa masyarakat Indonesia sangat heterogen dari segi perkembangan politiknya, namun juga otonomi sudah menjadi alas bagi tumbuhnya dinamika politik yang diharapkan akan mendorong lahirnya prakarsa dan keadilan. Walaupun ada upaya kritis bahwa otonomi daerah tetap dipahami sebagai  jalan lurus bagi eksploitasi dan investasi , namun sebagai upaya membangun prakarsa ditengah-tengah surutnya kemauan baik  (good will) penguasa, maka otonomi daerah dapat menjadi “jalan alternative “ bagi tumbuhnya harapan  bagi kemajuan daerah.

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Pelaksanaan otonomi daerah yang dicanangkan sejak Januari 2001 telah membawa perubahan politik di tingkat lokal (daerah). Salah satunya adalah menguatnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika di masa sebelumnya DPRD hanya sebagai stempel karet dan kedudukannya di bawah legislatif, setelah otonomi daerah, peran legislatif menjadi lebih besar, bahkan dapat memberhentikan kepala daerah. Pemberlakuan otonomi daerah beserta akibatnya memang amat perlu dicermati. Tidak saja memindahkan potensi korupsi dari Jakarta ke daerah, otonomi daerah juga memunculkan raja-raja kecil yang mempersubur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di samping itu, dengan adanya otonomi daerah, arogansi DPRD semakin tidak terkendali karena mereka merupakan representasi elite lokal yang berpengaruh. Karena perannya itu, di tengah suasana demokrasi yang belum terbangun di tingkat lokal, DPRD akan menjadi kekuatan politik baru yang sangat rentan terhadap korupsi. Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2004, publik seharusnya dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Namun, di beberapa daerah yang sudah mengadopsi sistem otonomi daerah, kenyataan yang terjadi masih jauh dari harapan. Pengambilan keputusan belum melibatkan publik dan masih berada di lingkaran elite lokal provinsi dan kabupaten atau kota. Belum terlibatnya publik dalam pembuatan kebijakan itu tercermin dari pembuatan peraturan daerah (perda).

Otonomi daerah, di lain pihak, memperkenalkan kecenderungan baru, yaitu banyaknya lembaga sosial masyarakat baru yang bertujuan untuk mengatasi konflik, perbedaan etnis, dan masalah sosial-ekonomi dengan bantuan minimal dari pemerintah lokal. Pemerintah lokal juga mencoba mengadopsikan peran aktif mengasimilasi kepentingan golongan minoritas. Untuk mengatasi masalah asimilasi, pada awal 1970-an, Presiden Soeharto membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Pembaruan Masyarakat (BKBPM), dan setelah reformasi, mengubah namanya menjadi Badan Kesatuan Bangsa (BKB). Badan ini memberikan dana kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertujuan untuk menjalankan program asimilasi dan membangkitkan sensitif suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan saling pengertian antarkelompok minoritas. Program BKB juga menggunakan LSM dan aparat pemerintah dalam membangun program asimilasi kebudayaan dan kelompok etnis plural.

 

Tujuan Otonomi Daerah

Menurut pengalaman dalam pelaksanaan bidang-bidang tugas tertentu sistem Sentralistik tidak dapat menjamin kesesuaian tindakan-tindakan Pemerintah Pusat dengan keadaan di daerah-daerah. Maka untuk mengatasi hal ini, pemerintah kita menganut sistem Desentralisasi atau Otonomi Daerah. Hal ini disebabkan wilayah kita terdiri dari berbagai daerah yang masing-masing memiliki sifat-sifat khusus tersendiri yang dipengaruhi oleh faktor geografis (keadaan alam, iklim, flora-fauna, adat-istiadat, kehidupan ekonomi dan bahasa), tingkat pendidikan dan lain sebagainya. Dengan sistem Desentralisasi diberikan kekuasaan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan keadaan khusus di daerah kekuasaannya masing-masing, dengan catatan tetap tidak boleh menyimpang dari garis-garis aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Jadi pada dasarnya, maksud dan tujuan diadakannya pemerintahan di daerah adalah untuk mencapai efektivitas pemerintahan.

Otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah ini bersifat mandiri dan bebas. Pemerintah daerah bebas dan mandiri untuk membuat peraturan  bagi wilayahnya. Namun, harus tetap mempertanggungjawabkannya dihadapan Negara dan pemerintahan pusat. Selain tujuan diatas, masih terdapat beberapa point sebagai tujuan dari otonomi daerah. Dibawah ini adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah dilihat dari segi politik, ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai berikut :

a.       Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.

b.       Dilihat dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.

c.        Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaran otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah.

d.       Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.

            Untuk mencapai tujuan otonomi daerah tersebut, sebaiknya dimulai dari diri sendiri. Para pejabat harus memiliki kesadaran penuh bahwa tugas yang diembannya merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, kita semua juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam rangka tercapainya tujuan otonomi daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya bukan hal yang mudah karena tidak mungkin dilakukan secara instan. Butuh proses dan berbagai upaya serta partisipasi dari banyak pihak. Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan serta kerjasama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan ini.

 

Prinsip Otonomi Daerah

                        Atas dasar pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam pemberian Otonomi Daerah adalah sebagai berikut (Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004) :

a)       Prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Daerah memliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

b)       Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya, adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggunjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Manfaat Otonomi Daerah 

                Adapun manfaat Otonomi Daerah yaitu :

1.       Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerahyang bersifat heterogen.

2.       Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur daripemerintah pusat.

3.       Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.

4.       Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dariPemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakatsetempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.

5.       Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan didalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaandalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.

6.   Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.

7.   Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat  Daerah.

8.       Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.

9.  Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.

10. Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.

11.    Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.

12. Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik daripada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.

13.    Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikanpeluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasisecara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara sistem politik.

14.    Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah.

Selama penerapan otonomi daerah tentu cukup banyak keberhasilan yang telah dicapai. Namun, juga tidak sedikit pekerjaan rumah yang belum teratasi, khususnya terkait upaya mengatasi bias-bias implementasi kebijakan otonomi daerah. Beberapa contoh yang telah dicapai tersebut adalah semakin luasnya kewenangan yang dimiliki daerah, diperankannya DPRD sebagai lembaga legislatif, semakin terbukanya kesempatan yang diperoleh masyarakat untuk ikut  berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, maupun dalam pengawasan pemerintahan daerah,dan terlaksanakannya sistem pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada). Meski demikian, perlu digaris bawahi bahwa serentetan kisah sukses ini cenderung lebih merefleksikan capaian kuantitas. Dikatakan demikian karena secara substansial, gerakan reformasi desentralisasi dan otonomi daerah yang berlangsung dalam kurun waktu dua dasawarsa terakhir ini belum cukup mampu mencapai tujuan dasar yang dikehendaki antara lain mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal, meningkatkan kesejahteraan rakyat,dan meningkatkan pelayanan publik.

Setidaknya ada tiga faktor utama yang telah menyebabkan mengapa capaian reformasi desentralisasi dan otonomi daerah tersebut cenderung bernuansa kuantitas. Tiga faktor inilah selanjutnya telah melahirkan bias-bias kebijakan yang pada gilirannya telah dijadikan sebagai kambing hitam untuk membangun citra buruk atas kinerja desentralisasi dan otonomi daerah dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir. Secara singkat,tiga faktor yang dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama adanya  ketidaksesuaian antara konseptual orientasi ideologis vs orientasi teknis. Secara umum dapat dikatakan bahwa relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia sejauh ini lebih cenderung mengarah ke kutub sentralisasi daripada desentralisasi. Meskipun UU No 22/1999 pada tingkat yang minimal telah mencoba untuk menggeser sentralisasi tersebut ke arah kutub desentralisasi, UU No 32/2004 cenderung untuk mengembalikannya ke posisi semula (sentralisasi). Adapun penyebab terjadinya gerak balik relasi kewenangan tersebut adalah karena konsep dasar dari desentralisasi itu sendiri belum terbebas dari adanya perbedaan antara teori dengan teknis pelaksanaanya. Secara ideologis, desentralisasi dan otonomi daerah diaplikasikan dengan tujuan antara lain untuk mewujudkan tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. .Meski demikian, orientasi ideologis ini harus banyak berbenturan dengan orientasi teknis, terutama terkait tuntutan untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan efisien. Akibatnya, kebijakan desentralisasi di Indonesia bertujuan untuk mempercepat proses demokratisasi di tingkat lokal,pada tingkat kenyataan wewenang yang diserahkan kepada daerah sangat dibatasi dan kontrol pemerintah pusat atas daerah juga terlihat sangat ketat.

Kedua, ada bias relasi antarelite sebagai implikasi dari pergeseran relasi negara dan masyarakat.Realitas implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah juga harus didudukkan dan dipahami pada konteks pergeseran relasi negara-masyarakat pada periode pasca Orde Baru. Dengan demikian,akan diketahui bahwa bias implementasi kebijakan yang terjadi sejauh ini bukan sepenuhnya merupakan dampak langsung dari reformasi desentralisasi dan otonomi daerah, melainkan juga sebagai implikasi dari pergeseran pola interaksi antara negara dan masyarakat pada periode pasca Orde Baru. Satu di antara karakteristik penting dari perubahan pola interaksi tersebut adalah masyarakat tidak lagi sepenuhnya terpinggirkan, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaan kebijakan. Namun,peran masyarakat dalam hal ini belum dalam arti civil society,tetapi lebih banyak diwakili oleh elite masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, sulit dihindari jika kemudian proses pengambilan keputusan,baik di tingkat nasional maupun pada tingkat daerah, telah lebih banyak diwarnai oleh koalisi dan tawar-menawar kepentingan antara para elit penyelenggara negara.Pada konteks inilah, desentralisasi dan otonomi daerah,serta berbagai produk turunannya, seperti pemekaran daerah dan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus didudukkan dan dimaknai.

Ketiga, agenda reformasi yang lebih menekankan pada upaya membangun citra negara, namun minus perbaikan kapasitas. Realitas implementasi desentralisasi dan otonomi daerah juga tidak dapat dilepaskan dari adanya bias agenda reformasi yang berlangsung di Tanah Air. Dalam kurun waktu sepuluh tahun pertama (1999-2020), fokus perhatian dari agenda reformasi lebih banyak dicurahkan pada upaya memperbaiki dan membangun institusi negara Sementara upaya untuk membangun dan memperkuat kapasitas negara relatif belum mendapat perhatian yang seimbang. Akibatnya, kehadiran negara dalam praktik kehidupan sehari-hari menjadi samar-samar atau bahkan dalam beberapa kasus justru tidak terlihat sama sekali. Reformasi desentralisasi dan otonomi daerah yang berlangsung di Tanah Air dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir harus dipahami dan dimaknai sebagai bagian dari state institutional reform minus state capacity.   

Kesimpulan

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbicara mengenai perjalanan dan perkembangan otonomi (pemerintahan) daerah di Indonesia dengan segala aspeknya seperti mengurai suatu ”kisah” yang sangat panjang. Bahkan mungkin tidak banyak lagi publik yang mencoba mereviewnya, kecuali bagi kalangan peneliti atau untuk keperluan studi. Secara praktis tentu hal itu tidak jadi masalah, karena kebijakan mengenai otonomi daerah dari suatu regulasi yang sudah tidak berlaku lagi mungkin sudah kehilangan manfaat. Namun bagi keperluan mendapatkan suatu subtansi dan menemukan masalah-masalah disekitar implementasi otonomi daerah di Indonesia, maka menelusuri perjalanan otonomi daerah dari waktu ke waktu sepertinya sangat penting. Apalagi sampai saat ini soal otonomi daerah di Indonesia masih mencari bentuknya yang ideal. Dalam perspektif ini, dengan menelusuri regulasi berkaitan dengan otonomi daerah setidaknya akan ditemukan mengapa kebijakan otonomi daerah di Indonesia selalu berubah-ubah.

 

Daftar Pustaka:

Buku

Malley, Michael. “Daerah, Sentralisasi dan Perlawanan” dalam Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi. Editor Donald K. Emmerson. Jakarta: PT Gramedia, 2001. Hlm. 122-181.

 

Jurnal :

Marzuki, M. Laica, 2007. “Hakikat Desentralisasi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI – Jurnal Konstitusi Vol. 4 Nomor 1 Maret 2007″, Jakarta : Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

 

Seminar Desentralisasi Pemerintahan “Inventarisasi Penyerahan Urusan Pemerintahan” Refleksi 10 tahun Otonomi Daerah, Ditjen Otda – Depdagri.

  

Undang- undang

Undang-Undang  No. 5 tahun 1974 Tentang Pokok-Poko Pemeritahan Di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pentang Pelaksanaan Otonomi Daerah

Undang-Undang No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

 

Internet

http://lipi.go.id/berita/single/Akar-Persoalan-dan-Solusi-Otonomi-Daerah/6590

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW BUKU THE NEW PUBLIC GOVERNANCE EMERGING PERSPECTIVE OF THE THEORY AND PRACTICE ON PUBLIC GOVERNANCE Milik Stephan P. Osborne

  REVIEW BUKU THE NEW PUBLIC GOVERNANCE EMERGING PERSPECTIVE OF THE THEORY AND PRACTICE ON PUBLIC GOVERNANCE       Data Buku : ·          Judul Buku : The New Public Governance emerging perspective on the theory and practice of public governance ·          Penulis   : Stephan P. Osborne ·          Penerbit : Routledge. New York ·          Tahun Terbit : 2010 ·          Jumlah Halaman : 431 Halaman Review isi Buku: Buku New Public Governance karya Stephen P. Osborne menjelaskan tentang perdebatan antara Administrasi Publik, NPM, dan NPG. Sejak munculnya karya Christopher Hood yang mengkodifikasi sifat paradigma NPM, paradigma ini dianggap menghilangkan paradigma sebelumnya dalam penyusunan kembali kemenangan sifat disiplin komunitas penelitian Ang...

REVIEW BUKU REFORMASI BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE Milik Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P.

REVIEW BUKU REFORMASI BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE   Milik Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P.             Data Buku: ·          Judul Buku: Reformasi Birokrasi Dan Good Governance ·          Penulis: Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P. ·          Penerbit: Intrans Publishing ·          Tahun Terbit: 2019 ·          Jumlah Halaman: 148 halaman   Buku ini berisi tentang teori ataupun konsep yang dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas kinerja pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara, melakukan penilaian terhadap kinerja aparatur sipil negara yang mengakomodir prinsip yang melekat yakni Reformasi Birokrasi dan Good Governance serta prinsip-prinsip good govermance akan semakin nyata dan menjadi t...

REVIEW BUKU ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PUBLIK Penulis Kamarudding Sellang, S.Sos., M.A.P

  REVIEW BUKU ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PUBLIK Penulis Kamarudding Sellang, S.Sos., M.A.P         Data Buku: Judul Buku : ADMINISTRASI DAN PE LAYANAN  PUBLIK  “ Antara Teori dan Aplikasinya ” . Pengarang : Kamarudding Sellang, S.Sos., M.A.P Penerbit : Penerbit Ombak Yogyakarta ISBN 602-258-408-7 (Anggota IKAPI), 2016 Cetakan : 2016 Tebal Buku : xi, 229 Halaman, 16 X 24 cm Review Isi Buku : Dalam Buku ini pada bagian awal buku, penulis ingin menyampaikan bahwa betapa pentingnya memahami Administrasi. Suatu kenyataan yang tidak dapat disanggah bahwa dunia modern dalam melenium ketiga ini ditandai dengan berbagai kemajuan, terutama kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Seiring dengan kemajuan masyarakat dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS), juga administrasi sebagai bagian dari Ipteks mengal ami kemajuan. Kemajuan administrasi hanya dapat bermakna ...