Penerapan Sistem Meritokrasi Pada Sistem Pemerintahan Indonesia Konsep meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Aristoteles dan Plato yang percaya bahwa sebuah negara seharusnya dipimpin oleh orang-orang yang paling pandai, paling baik, dan paling berprestasi. Menurut Anderson (2003) meritokrasi menjamin birokrasi memiliki kinerja pelayanan publik yang mumpuni yaitu birokrasi yang mampu membuat desain program yang lebih tepat sasaran dan memberikan hasil optimal. Indonesia merupakan sebuah negara hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam membentuk penyelenggara negara yang memiliki integritas yang tinggi perlu adanya hukum dibidang kepegawaian yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Adanya hukum kepegawaian ini dapat melancarkan hubungan antara penguasa dengan rakyatnya. Aparatur sipil negara merupakan salah satu faktor yang mendukung adanya kelancar
Blog ini membahas seputar tentang mata kuliah Teori Administrasi Publik