Langsung ke konten utama

UTS Teori Administrasi Publik

 

Nama       : Muhammad Surya Ramadhan

NIM         : 170903057

UTS         : Teori Administrasi Publik

 

1.    Teori Administrasi Negara mengalami beberapa penyempurnaan paradigma, diantaranya adalah sebagai berikut:

 

A.      Old Public Administration (OPA)

Paradigma Old Public Administration disebut juga sebagai administrasi negara klasik, di dalam Old Publik Administration, sebuah birokrasi harus memiliki struktur hierarki yang jelas agar memudahkan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam OPA terdapat rasional model yang dikemukakan oleh Herbert Simon dalam Thoha (2014:73), yang mengatakan ide-ide OPA adalah sebagai berikut :

1.    Titik perhatian pemerintah adalah jasa pelayanan yang langsung oleh instansi pemerintah,

2.    Public policy dan administrasi berkaitan dengan merancang dan melaksanakan kebijakan,

3.    Administrasi publik memiliki peran yang kecil dalam proses pembuatan kebijakan,

4.    Pelayanan oleh administrator bertanggung jawab pada pejabat politik yang diberi diskresi terbatas.

5.    Administrator bertanggung jawab pada pimpinan politik yang dipilih secara demokratis,

6.    Program-program kegiatan diadministrasikan secara baik melalui garis hierarki dan di kontrol oleh pejabat dari hierarki atas organisasi,

7.    Nilai utama dari administrasi publik adalah efisiensi dan rasionalitas,

8.    Administrasi publik dijalankan sangat efisien dan tertutup,

9.    Administrasi publik dirumuskan secara luas, seperti dalam POSDCoRB.

 

 

B.      New Public Administration (NPA)

New Public Administration (NPA) muncul sebagai hasil perdebatan tentang status Administrasi Negara sebagai disiplin ilmu maupun sebagai profesi. Menurut paradigma ini bahwa kinerja administrasi publik tidak hanya dinilai dari pencapaian nilai ekonomi, efisiensi, dan efektifitas, tetapi juga pada nilai social equity (keadilan sosial). Implikasi dari keadilan sosial tersebut mengharuskan para administrator publik bersifat proaktif dan bukan sekedar birokrat yang bersifat apolitis, atau sederhananya semua warga negara mendapatkan hak dan pelayanan yang sama ketika mengakses layanan publik. Dengan demikian tidak ada lagi gap ataupun kesenjangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu fokus dari New Public Administration (NPA) adalah untuk menghasilkan organisasi publik yang mampu mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan secara maksimal, dan organisasi demokratis yang responsif, partisipatif, dan memberikan pelayanan secara merata.

C.        New Public Manajemen (NPM)

New Public Manajemen (NPM) menjadi begitu populer ketika prinsip-prinsip Good Governance diimplementasikan. Dalam konsep New Public Manajemen (NPM) semua pimpinan didorong untuk menemukan cara-cara baru yang inovatif untuk memperoleh hasil yang maksimal atau melakukan privatisasi terhadap fungsi-fungsi pemerintahan. Dengan kata lain NPM menitikberatkan peran pemerintah pada mekanisme pasar dalam mengarahkan program-program publik. Menurut Keban dalam Pasolong (2014: 34) ada tujuh prinsip dalam New Public Manajemen (NPM), yaitu :

1. Pemanfaatan manajemen profesional dalam sektor publik

2. Penggunaan indikator kinerja

3. Penekanan lebih besar pada kontrol output

4. Pergeseran perhatian pada unit-unit yang lebih kecil

5. Pergeseran pada kompetisi yang lebih tinggi

6. Penekanan gaya sektor swasta pada penerapan manajemen

7. Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber daya.

 

D.        New Public Service (NPS)

Paradigma New Public Service memiliki inti bagaimana memberikan pelayanan yang berkualitas kepada publik. Sejalan dengan filosofi demokrasi yang didefinisikan secara sederhana bahwa pemerintahan suatu negara yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, merupakan nilai-nilai atau norma mendasar yang harus diterapkan oleh birokrat publik dalam melayani kepentingan publik. Denhardt dalam pasolong (2013:36) mengatakan ide pokok new public service adalah sebagai berikut :  

1.    Serve citizen, not customers, yaitu bahwa aparatur pelayanan publik tidak hanya merespon keinginan pelanggan, tetapi lebih fokus pada pembangunan kepercayaan dan kolaborasi dengan dan antara warga Negara (citizen).

2.    Seek the public interest, yaitu administrasi publik harus memberi kontribusi untuk membangun kebersamaan, membagi gagasan dari kepentingan publik.

3.    Value citizenship over entrepreneurship, yaitu kepentingan publik lebih didahulukan oleh komitmen aparatur pelayanan publik dan warga negara untuk membuat kontribusi lebih berarti daripada oleh para manajer swasta sebagai bagian dari keuntungan publik yang menjadi milik mereka.

4.    Think strategically, act democracally yaitu pertemuan antara kebijakan dan program agar lebih efektif dan efisien secara bertanggungjawab mengikuti upaya bersama dan proses kebersamaan.

5.    Recognized that accountability is not simple yaitu aparatur birokrat publik harus lebih proaktif  daripada sektor privat.

6.    Serve rather than steer, yaitu birokrat publik harus turut andil membantu masyarakat dalam mengartikulasikan dan mempertemukan kepentingan  meraka dan berusaha mengontrol atau mengendalikan masyarakat pada perubahan yang terjadi.

7.    Value people, not just productivity, yaitu organisasi publik dan kerangka kerjanya lebih sukses dalam kegiatannya kalau mereka mengoperasikan sesuai proses kebersamaan dan mendasarkan diri pada kepemimpinan yang hormat pada semua orang.

 

E.        Good Governance

Paradigma Good Governance (GG) muncul dan dimaknai sebagai kinerja pemerintahan yang efektif mengingat pengalaman masa lalu pemerintahan yang buruk (bad government). Inti dari konsep ini adalah bahwa peran pemerintah, sektor privat dan masyarakat sama pentingnya,  dimana pemerintah berperan untuk menciptakan situasi dan hukum yang kondusif, sektor privat berperan dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan, kemudian masyarakat berperan dalam memfasilitasi interaksi sosial dan politik bagi mobilitas individu atau kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik. Paradigma Good Governance sebagaimana dijelaskan di dalam LAN dalam Maksudi (2017:336) mengandung dua pemahaman, yaitu pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan. Adapun prinsip-prinsip yang melekat dalam Good Governance, yang dapat mengukur kinerja pemerintahan, seperti yang dikatakan UNDP dalam Maksudi (2017 :337) ada Sembilan prinsip, yaitu : (1) Partisipasi, (2) Penegakan hukum, (3) Transparansi, (4) Daya tanggap, (5) Orientasi konsensus, (6) Keadilan, (7) Efektifitas dan efisiensi, (8) Tanggung jawab, (9) Visi strategis.

 

 

F.        Sound Governance

Paradigma Sound Governance (SG) digunakan sebagai alternatif dari istilah Good Governance karena beberapa alasan diantaranya yaitu: (1) Lebih komprehensif, (2) berisi fitur normatif dan rasional dari good governance, (3) memiliki karakteristik kualitas governance yang lebih unggul, (4) Sesuai dengan nilai konstitusi dan responsif kepada norma, aturan dan rezim internasional, (5) memiliki sistem administrasi efektif dan efisien. Istilah sound merupakan penghormatan terhadap keberagaman. Sound bisa diartikan layak, pantas atau ideal. Sound Governance (SG) sering diartikan sebagai tata pemerintahan yang layak. Sound Governance merupakan ide yang masih baru. Pada prinsipnya Sound Governance (SG) memberikan ruang bagi tradisi atau inovasi lokal tentang bagaimana negara dan pemerintahan harus di tata, sesuai dengan kebiasaan, budaya, dan konteks lokal. Dimensi Sound Governance (SG) menurut Farazmand dalam Maksudi (2017:351) adalah sebagai berikut :  

1.    Dimensi proses, yaitu mengatur segala interaksi elemen yang terlibat.

2.    Struktur, yakni sebuah badan elemen konstitutif, aktor, aturan, regulasi, prosedur, kerangka pembuatan keputusan dan sumber otoritatif yang bisa memberikan sanksi pada proses governance.

3.    Kognisi dan nilai yang merepresentasikan sistem nilai yang unik dalam struktur atau proses governance.

4.    Konstitusi pemerintahan sebagai dokumen dasar yang menjadi cetak biru atau blue print dari governance.

5.    Organisasi dan institusi yang jelas.

6.    Manajemen dan kinerja yang merupakan bagian integral dari keseluruhan.

7.    Kebijakan yang memberikan panduan, arahan, dan kendali yang jelas bagi elemen atau dimensi proses, struktur dan manajemen.

8.    Sektor yang berfokus pada hal yang lebih spesifik.

9.    Kekuatan internasional atau globalisasi.

10. Etika, akuntabilitas dan transparansi.

 

2.    Sistem merit menurut Merriam-Webster Dictionary adalah sistem dimana rekrutmen dan promosi pegawai dilaksanakan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan dikarenakan oleh koneksi politik. Sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sehingga menurut saya sistem meritokrasi adalah sebuah sistem di dalam proses rekrutmen ataupun promosi sebuah jabatan yang didasarkan pada kualifikasi ataupun prestasi yang dimiliki oleh individu tanpa melihat bagaimana latar belakang individu tersebut, karena semua orang memiliki kedudukan yang sama.

 

A.      Pelaksanaan meritokrasi di indonesia di dasari oleh beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.       Rendahnya tingkat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama jika dibandingkan dengan negara lainnya di Asia Tenggara. Kondisi tersebut disebabkan oleh rendahnya kualitas ASN, sebagai akibat dari rekrutmen, pengangkatan dalam jabatan dan promosi yang belum didasarkan pada pertimbangan yang obyektif.

2.       Maraknya praktek spoil system dalam manajemen ASN, dimana jabatan diberikan kepada pejabat yang ada hubungan dengan partai yang berkuasa. Praktek seperti itu sudah ada sejak lama, namun semakin berkembang sejak diberlakukannya pemilihan umum langsung di daerah.Meningkatnya praktek spoil system merupakan salah satu pendorong tingginya tingkat korupsi di kalangan politisi dan pegawai negeri sipil di daerah.

3.       Tingginya tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas oleh pegawai ASN. Pengaduan terhadap pelanggaran azas netralitas ASN cukup tinggi, terutama menjelang pelaksanaan pilkada langsung.

Karena dari latar belakang tersebutlah pemerintah Indonesia  melaksanakan sistem merit yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  UU ini secara tegas melaksanakan dan mewujudkan sistem merit dalam menata manajemen pemerintahan.  Walaupun sistem merit ini dalam praktik pemerintahan sudah lama dikenal dan dilaksanakan, Akan tetapi, perwujudannya masih jauh dari apa yang seharusnya terjadi. Yang terjadi selama ini, sistem merit dilaksanakan, tetapi banyak dimanipulasi secara sengaja. Proses pengangkatan calon pegawai dilakukan secara diam-diam. Kompetensi calon pegawai diganti menjadi kepentingan pemegang kekuasaan. Keahlian dan profesionalisme menjadi sebaliknya, sesuai dengan persepsi dan keinginan pemegang kekuasaan. Terkait netralitas, dalam pelaksanaannya, semua ditentukan oleh pertimbangan kedekatan calon dengan pemegang kekuasaan.

B.      Prinsip sistem merit merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengevaluasi ataupun melakukan seleksi atau rekrutmen untuk mendapatkan pegawai yang kompeten. Seperti yang diakatakan oleh weether and davies “ the people who ready, willing, and able to contribute to organizational goals’’. Adapun prinsip-prinsip sistem meritokrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

1.       Seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan

2.       Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja

3.       Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka

4.       Memiliki manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta

5.       Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan

6.       Menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN

7.       Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja

8.       Memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang

9.       Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip sistem merit diatas, diharapkan pelaksanaan sistem merit pada birokrasi di Indonesia dapat berjalan baik, dan memiliki tingkat profesionalitas yang tinggi karena orang-orang yang memiliki kedudukan di birokrasi adalah orang-orang yang ahli di bidangnya atau kompeten, sehingga kualitas pelayanan publik di indonesia dapat meningkat, dan rasa kepercayaan publik kepada pemerintah berangsur-angsur lebih membaik.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW BUKU THE NEW PUBLIC GOVERNANCE EMERGING PERSPECTIVE OF THE THEORY AND PRACTICE ON PUBLIC GOVERNANCE Milik Stephan P. Osborne

  REVIEW BUKU THE NEW PUBLIC GOVERNANCE EMERGING PERSPECTIVE OF THE THEORY AND PRACTICE ON PUBLIC GOVERNANCE       Data Buku : ·          Judul Buku : The New Public Governance emerging perspective on the theory and practice of public governance ·          Penulis   : Stephan P. Osborne ·          Penerbit : Routledge. New York ·          Tahun Terbit : 2010 ·          Jumlah Halaman : 431 Halaman Review isi Buku: Buku New Public Governance karya Stephen P. Osborne menjelaskan tentang perdebatan antara Administrasi Publik, NPM, dan NPG. Sejak munculnya karya Christopher Hood yang mengkodifikasi sifat paradigma NPM, paradigma ini dianggap menghilangkan paradigma sebelumnya dalam penyusunan kembali kemenangan sifat disiplin komunitas penelitian Ang...

REVIEW BUKU REFORMASI BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE Milik Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P.

REVIEW BUKU REFORMASI BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE   Milik Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P.             Data Buku: ·          Judul Buku: Reformasi Birokrasi Dan Good Governance ·          Penulis: Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P. ·          Penerbit: Intrans Publishing ·          Tahun Terbit: 2019 ·          Jumlah Halaman: 148 halaman   Buku ini berisi tentang teori ataupun konsep yang dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas kinerja pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara, melakukan penilaian terhadap kinerja aparatur sipil negara yang mengakomodir prinsip yang melekat yakni Reformasi Birokrasi dan Good Governance serta prinsip-prinsip good govermance akan semakin nyata dan menjadi t...

REVIEW BUKU ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PUBLIK Penulis Kamarudding Sellang, S.Sos., M.A.P

  REVIEW BUKU ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PUBLIK Penulis Kamarudding Sellang, S.Sos., M.A.P         Data Buku: Judul Buku : ADMINISTRASI DAN PE LAYANAN  PUBLIK  “ Antara Teori dan Aplikasinya ” . Pengarang : Kamarudding Sellang, S.Sos., M.A.P Penerbit : Penerbit Ombak Yogyakarta ISBN 602-258-408-7 (Anggota IKAPI), 2016 Cetakan : 2016 Tebal Buku : xi, 229 Halaman, 16 X 24 cm Review Isi Buku : Dalam Buku ini pada bagian awal buku, penulis ingin menyampaikan bahwa betapa pentingnya memahami Administrasi. Suatu kenyataan yang tidak dapat disanggah bahwa dunia modern dalam melenium ketiga ini ditandai dengan berbagai kemajuan, terutama kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Seiring dengan kemajuan masyarakat dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS), juga administrasi sebagai bagian dari Ipteks mengal ami kemajuan. Kemajuan administrasi hanya dapat bermakna ...